Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hasil pencarian untuk: 'titisan'

Bisa lebih dari satu, contoh: ambyar,terjemah,integritas,sinonim,efektif,analisis

Kata dasar

    Memuat

    Definisi untuk "titisan"

    Pranala (link): https://kartikacendekia.web.id/titisan

    ta·nah1 n 1 permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali: hujan membasahi --; 2 keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami; 3 permukaan bumi yang diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; 4 daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --; 5 permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu; -- Toraja; 6 bahan-bahan dari bumi; bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dan sebagainya): bata dan genting dibuat dari --; 7 dasar (warna, cat, dan sebagainya): kain itu -- nya putih, coraknya cokelat dan hitam;-- lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pb kejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana -- dipijak, di situ langit dijunjung, pb hendaklah mengikuti adat negeri yang didiami; mendapati -- terbalik, pb mendapati mayat sudah terkubur; daripada hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang -- , pb daripada menanggung malu lebih baik mati; seperti Belanda minta -- , diberi kuku hendak menggarut, pb apabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah -- , ki gerakan gelap (rahasia);
    -- adat tanah milik yang diatur menurut hukum adat;
    -- air negeri tempat kelahiran;
    -- asam tanah yang memiliki kadar ke- asaman tinggi;
    -- basah tanah persawahan (rawa dan sebagainya);
    -- beku tanah yang suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair;
    -- bencah tanah yang berpaya-paya; tanah yang becek;
    -- bendang tanah untuk sawah; tanah persawahan;
    -- bengkok 1 tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya); 2 tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan;
    -- bera tanah yang dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya;
    -- beroya pasir yang hanyut;
    -- berumput tanah yang tertutup oleh rumput tinggi yang tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka terhadap cuaca;
    -- bijana tanah kelahiran;
    -- darat tanah yang bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dan sebagainya);
    -- datar tanah yang rata; dataran rendah;
    -- dati 1 tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yang penduduknya beragama Islam (dalam adat Ambon); 2 tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen;
    -- daun tanah yang terjadi dari daun-daun yang sudah lama terpendam; humus;
    -- dingin cak negeri yang berhawa dingin (Eropa);
    -- garapan tanah negara (perkebunan dan sebagainya) yang digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dan sebagainya;
    -- gembur tanah yang subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain;
    -- genting Geo tanah sempit yang menghubungkan dua bagian daratan yang lebih luas;
    -- gersang tanah kering yang tidak subur;
    -- goyang gempa bumi;
    -- gundul tanah yang sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya;
    -- guntai tanah yang pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente;
    -- hidup tanah yang diusahakan (ditanami dan sebagainya);
    -- kampung 1 pekarangan; 2 tanah yang bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dan sebagainya);
    -- kerajaan 1 tanah milik raja; 2 tanah milik negara;
    -- kering tanah perladangan (tegalan dan sebagainya);
    -- kosong tanah (pekarangan) yang tidak didiami atau diusahakan;
    -- kritis Geo tanah yang mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan;
    -- kuburan tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan;
    -- kuripan tanah milik perseorangan;
    -- kurus tanah yang kurang subur;
    -- labu tanah daun;
    -- laku humus;
    -- lapang tanah yang luas dan hanya ditumbuhi rumput;
    -- larangan tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dan sebagainya;
    -- ledok 1 dataran rendah; 2 tanah yang dalam dan bulat bentuknya;
    -- leluhur negeri asal pendatang; negeri nenek moyang;
    -- lembut tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras;
    -- liat tanah yang lekat; lempung;
    -- longsor tanah yang gugur dan meluncur dengan cepat ke bawah;
    -- mampat tanah padat (tidak gembur);
    -- marginal Tan tanah yang hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yang dikeluarkan oleh penggarap;
    -- matang tanah yang telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dan sebagainya; tanah yang sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dan sebagainya;
    -- mati 1 tanah yang tidak diusahakan lagi; 2 tanah kuburan;
    -- meminta sampai ajal;
    -- mentah tanah milik negara yang bebas;
    -- milik tanah yang menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara);
    -- mulus tanah yang hitam dan kaya humus;
    -- negara tanah milik negara;
    -- negeri Huk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat;
    -- nominal tanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa;
    -- pamah tanah yang rata (datar);
    -- pertikelir tanah yang pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah;
    -- perawan tanah yang belum pernah digarap;
    -- perponding tanah milik yang turun-temurun bagi orang Indonesia;
    -- persil tanah sewa (lamanya 75 tahun);
    -- pusaka tanah yang menjadi milik turun-temurun dari nenek moyang;
    -- raya benua;
    -- regosol tanah yang berasal dari endapan batuan gunung berapi;
    -- seberang 1 daerah di luar Pulau Jawa; 2 daerah Malaka (dilihat dari Sumatra); 3 luar negeri;
    -- semenanjung jazirah;
    -- siaran Kom keadaan yang ternyata cocok antara pengirim dan penerima dalam bentuk tanda atau kode secara elektris;
    -- suci daerah atau negara yang dianggap suci oleh para penganut agama (seperti Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen);
    -- suku tanah yang menjadi milik segenap kaum (suku);
    -- talau Huk tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa);
    -- tegalan tanah yang luas dan rata yang ditanami palawija dan sebagainya dengan tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pada hujan; ladang; huma;
    -- tegar tanah keras dan kering;
    -- tersirah tanah tersirat;
    -- tersirat kubur; makam;
    -- tinggal tanah yang ditanami dan didiami;
    -- titisan tanah yang hasilnya untuk kas desa;
    -- tumpah darah tanah tempat kelahiran; kampung halaman;
    -- ulayah tanah hutan yang sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan;
    -- uruk tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pada tanah rendah, sawah, dan sebagainya) supaya rata;
    -- usaha tanah milik swasta atau tanah pemerintah yang diusahakan orang;
    -- wakaf tanah yang dihibahkan untuk sesuatu yang berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dan sebagainya);
    -- waris(an) tanah pusaka peninggalan yang peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris;
    -- yasan tanah milik perorangan menurut hukum adat;

    ber·ta·nah v 1 mempunyai tanah; ada tanahnya; 2 berurat berakar;

    me·nge·ta·nah·kan v 1 membawa (menurunkan) ke tanah; 2 mengebumikan (menguburkan); 3 ki menurunkan derajat (kehormatan dan sebagainya): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;

    per·ta·nah·an n hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik

    ★ Pencarian populer hari ini

    ★ Mana penulisan kata yang benar?

    Definisi untuk "titisan" - Kamus Besar Bahasa Indonesia